Tentang Aqiqah

Tentang Aqiqah

Tentang aqiqah, Rasulullah SWT bersabda : “Semua bayi tergadaikan dengan aqiqah-nya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama, dan dicukur rambutnya.” Shahih, HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lain-lainnya.

Semua umat muslim pastinya sudah tidak asing lagi tentang amalan aqiqah. Aqiqah merupakan butiran sunnah yang sudah menjadi tradisi bagi seluruh umat Islam. Tidak hanya di Indonesia bahkan juga di berbagai belahan dunia manapun.

Sebagimana telah diungkapkan Abdullah Nashih Ulwan di kitabnya Tarbiyatul Aulad fi Al-Islam, pendapat fuqoha tentang hukum aqiqah terbagi tiga, yaitu :

Pertama adalah pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah itu sunnah merupakan pendapat dari Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Abu Tsaur.

Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah itu adalah wajib. Ini merupakan pendapat dari Imam Al-Laits Ibnu Sa’ad, Hasan Al – Bashri dan yang lainnya. Dasar pendapat mereka diambil dari hadist yang diriwayatkan Muraidah dan Ishaq Bin Ruhawiah yang artinya : “Sesungguhnya manusia itu pada hari kiamat akan dimintakan pertanggungjawabannya atas Aqiqahnya seperti halnya pertanggungjawaban atas lima waktunnya”.

Pendapat ketiga menolak disyariatkannya Aqiqah merupakan pendapat ahli fiqih Hanafiah. Mereka merujuk pada hadist Abu Rafi, Bahwa Rasulullah pernah berkata kepada Fatimah, “Jangan engkau mengaqiqahinya tetapi cukurlah rambunya”.

Mayoritas fuqoha berpendapat bahwa konteks hadist tersebut justru menguatkan disunnahkannya aqiqah. Sebab Rasullulah SAW sendiri telah mengaqiqahi cucunya Hasan dan Husein. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum mengaqiqahi anak adalah sunnnah. Wallahu ‘a’lam bishawab

Contoh ucapan untuk keluarga yang melaksanakan ibadah Aqiqah : Barakallahu laka fil mauhubi laka wasyakartal wahiba wabalagha asyaddahu waruziqat birrahu, yang memiliki arti:
“Mudah2an Allah melimpahkan berkah, dan Anda makin mensyukuri Dzat Pemberinya. Semoga si anak ini mencapai kedewasaannya dan engkau dikaruniai baktinya”.

“Barakallahu laka wabaraka alaika “atau” ajzalallahu tsawabaka”
Artinya : “Semoga kalian juga diberkahi Allah. atau Semoga Allah memberimu balasan pahala yang besar”.

Hukum Aqiqah

Hukum Aqiqah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Semua bayi tergadaikan dengan aqiqah-nya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama, dan dicukur rambutnya.” [Shahih, HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lain-lainnya].

Aqiqah atau aqiqoh merupakan perayaan dengan menyembelih kambing yang dilakukan sebagai bentuk rasa syukur karena bayi yang baru lahir. Untuk persyaratan jumlah ekor kambing yang akan di sembelih antara bayi laki-laki dan perempuan juga berbeda. Yakni 2 ekor kambing untuk anak laki-laki dan 1 ekor kambing untuk anak perempuan. Berikut beberapa dalil yang terkait dengan hukum melakukan aqiqah menurut ajaran Islam, Antara lain:

1) Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy berkata jika Rasulullah bersabda, “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani].

2) Samurah bin Jundab
Dari Samurah bin Jundab berkata jika Rasulullah bersabda, ““Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya di sembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya].

3) Aisyah
Aisyah berkata jika Rasulullah bersabda, “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan].

4) Ibnu Abbas
Ibnu Abbas berkata jika Rasulullah bersabda, “Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied].

5) ‘Amr bin Syu’aib
‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya berkata jika Rasulullah bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)].

6) Fatimah binti Muhammad
Fatimah binti Muhammad berkata saat melahirkan Hasan jika Rasulullah bersabda, “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil].