Hukum Aqiqah Setelah Dewasa

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa

Berikut ini kami bahas tentang Hukum Aqiqah setelah Dewasa. Aqiqah merupakan wujud rasa syukur atas kelahiran seorang bayi. Ketentuannya adalah dengan menyembelih dua ekor kambing bagi bayi laki-laki dan satu ekor kambing bagi bayi perempuan. Perintah aqiqah ini ditujukkan kepada orang tua dari bayi yang baru lahir tersebut.

Namun, tidak semua orang mampu untuk melaksanakan Aqiqah pada waktu yang ditentukan tersebut. Di masyarakat adakalanya Aqiqah dilakukan setelah dewasa. Lantas bagaimana hukum Aqiqah jika dilakukan setelah dewasa ???

Pembahasan Aqiqah yang Pertama

Aqiqah menurut pendapat yang lebih kuat hukumnya Sunnah Muakad (ditekankan). Dan yang mendapatkan perintah adalah Ayah dari anak tersebut. Maka dari itu, tidak wajib bagi ibunya atau anak yang di Aqiqahi untuk menunaikannya.
Jika Aqiqah belum ditunaikan maka Sunnah Aqiqah tidak gugur, meskipun si anak sudah baligh. Apabila seorang Ayah sudah mampu untuk melaksanakan Aqiqah, maka dianjurkan untuk memberikan Aqiqah bagi anaknya yang belum di Aqiqahi tersebut.

Pembahasan Aqiqah yang Kedua

Jika ada anak yang belum di Aqiqahi oleh bapaknya, apakah si anak dibolehkan untuk mengAqiqahi dirinya sendiri?? Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang lebih kuat, Anak tersebut dianjurkan untuk melakukan Aqiqah. Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika dia belum di Aqiqahi sama sekali, kemudian balighh dan telah bekerja, maka dia tidak wajib untuk mengAqiqahi dirinya sendiri.”

Imam Ahmad ditanya tentang masalah ini, ia menjawab, “Itu adalah kewajiban orang tua, artinya tidak wajib mengAqiqahi diri sendiri. Karena yang lebih sesuai sunah adalah dibebankan kepada orang lain (bapak). Sementara Imam Atha dan Hasan Al-Bashri mengatakan, “Dia boleh mengAqiqahi diri sendiri, karena Aqiqah itu dianjurkan baginya, dan dia tergadaikan dengan Aqiqahnya. Karena itu, dia dianjurkan untuk membebaskan dirinya.”
Sementara menurut pendapat kami, Aqiqah disyariatkan untuk dilakukan bapak. Oleh karena itu, orang lain tidak perlu menggantikannya….” (Al-Mughni, 9:364).

Ibnul Qayim mengatakan, “Bab, hukum untuk orang yang belum diAqiqahi bapaknya, apakah dia boleh mengAqiqahi diri sendiri setelah baligh?” Al-Khalal mengatakan, “Anjuran bagi orang yang belum diAqiqahi di waktu kecil, agar mengAqiqahi diri sendiri setelah dewasa.” Kemudian ia menyebutkan kumpulan tanya jawab dengan Imam Ahmad dari Ismail bin Sa’id Al-Syalinji, ia mengatakan, “Saya bertanya kepada Ahmad tentang orang yang diberi tahu bapaknya bahwa dia belum diAqiqahi. Bolehkah mengAqiqahi diri sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Itu adalah kewajiban bapak.” Dalam kitab Al-Masail karya Al-Maimuni, ia bertanya kepada Imam Ahmad, “Jika orang belum diAqiqahi, apakah boleh dia Aqiqah untuk diri sendiri ketika dewasa?” Kemudian ia menyebutkan riwayat Aqiqah untuk orang dewasa dan ia dhaifkan. Saya melihat bahwasanya Imam Ahmad menganggap baik, jika belum diAqiqahi waktu kecil agar melakukan Aqiqah setelah dewasa. Imam Ahmad mengatakan, “Jika ada orang yang melaksanakannya, saya tidak membencinya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *